UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 121
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Dalam hal gugatan yang berkaitan dengan bidang kepegawaian dikabulkan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (11), salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi dikirimkan kepada penggugat dan tergugat dalam waktu tiga hari setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikirimkan pula oleh Pengadilan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dibebani kewajiban melaksanakan rehabilitasi tersebut dalam waktu tiga hari setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bagian Kedelapan Pemeriksaan di Tingkat Banding
www.djpp.depkumham.go.id
