UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 119
BAB 4 — HUKUM ACARA
Ketua Pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bagian Keenam Ganti Rugiepkumham.go
BAB 4 — HUKUM ACARA
Ketua Pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bagian Keenam Ganti Rugiepkumham.go