Pasal 117
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Sepanjang mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat
(11) apabila tergugat tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna
malaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang terjadi setelah putusanepkumham.go Pengadilan dijatuhkan dan/atau memperoleh kekautan hukum tetap, ia wajib memberitahukan hal itu kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dan penggugat.
(2) Dalam waktu tiga puluh hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan yang telah mengirimkan putusan. Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut agar tergugat dibebani kewajiban membayar sejumlah uang atau kompensasi lain yang diinginkannya.
(3) Ketua Pengadilan setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) memerintahkan memanggil kedua belah pihak untuk mengusahakan tercapainya persetujuan tentang jumlah uang atau kompensasi lain yang harus dibebankan kepada tergugat.
(4) Apabila setelah diusahakan untuk mencapai persetujuan tetatapi tidak dapat
diperoleh kata sepakat mengenai jumlah uang atau kompensasi lain tersebut, Ketua Pengadilan dengan penetapan yang disertai pertimbangan yang cukup menentukan jumlah uang atau kompensasi lain yang dimaksud.
(5) Penetapan Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat
diajukan baik oleh penggugat maupun oleh tergugat kepada Mahkamah Agung untuk ditetapkan kembali.
(6) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), wajib ditaati
kedua belah pihak.
