UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Susunan Pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan
Sekretaris.
(2) Pimpinan Pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
(3) Hakim anggota pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah Hakim Tinggi.
Bagian Kedua Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilanepkumham.go Paragraf 1 Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
