UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 105
BAB 4 — HUKUM ACARA
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Hakim.
BAB 4 — HUKUM ACARA
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Hakim.