UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 103
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena
jabatannya Hakim Ketua Sidang dapat menunjuk seseorang atau beberapaepkumham.go orang ahli.
(2) Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik dengan surat
maupun dengan lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuannya yang sebaik-baiknya.
