UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 101
BAB 4 — HUKUM ACARA
Surat sebagai alat bukti terdiri atas tiga jenis ialah :
- akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
www.djpp.depkumham.go.id
- akta di bawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak- pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
- surat-surat lainnya yang bukan akta.
