UU
PERINDUSTRIAN
Pasal 4
BAB 3 — PEMBANGUNAN INDUSTRI
(1) Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
