Pasal 15
BAB 5 — IZIN USAHA INDUSTRI
(1) Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat
(1), perusahaan industri wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan
dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
(2) Pemerintah mengadakan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan,
mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri tennasuk pengangkutannya.
(3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian yang menyangkut
keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk pengangkutannya.
(4) Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
