UU
PERINDUSTRIAN
Pasal 13
BAB 5 — IZIN USAHA INDUSTRI
(1) Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib
memperoleh Izin Usaha Industri.
(2) Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan industri.
(3) Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri
tertentu dalam kelompok industri kecil.
(4) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
