UU
PERINDUSTRIAN
Pasal 28
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, dan
Pasal 27 ayat (1) adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2)
adalah pelanggaran.
