UU
PERINDUSTRIAN
Pasal 25
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
