UU
PERINDUSTRIAN
Pasal 23
BAB 9 — PENYERAHAN KEWENANGAN DAN URUSAN TENTANG INDUSTRI
Penyerahan urusan dan penarikannya kembali mengenai bidang usaha industri tertentu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
