UU
PERINDUSTRIAN
Pasal 21
BAB 8 — INDUSTRI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUMBER
(1) Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya
alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
(2) Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan
mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
(3) Kewajiban melaksanakan upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi
jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
