UU
PERINDUSTRIAN
Pasal 13
BAB 5 — IZIN USAHA INDUSTRI
(1) Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh
Izin Usaha Industri.
(2) Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri.
(3) Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu
dalam kelompok industri kecil.
(4) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
