UU
PERINDUSTRIAN
Pasal 10
BAB 4 — PENGATURAN, PEMBINAAN,
Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan bagi:
- keterkaitan antara bidang-bidang usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional;
- keterkaitan antara bidang usaha industri dengan sektor-sektor bidang ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi nasional;
- pertumbuhan industri melalui prakarsa, peran serta, dan swadaya masyarakat.
