UU
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 20
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam peraturan
perundang-undangan lainnya.
(2) Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan ketentuan undang-undang ini dapat
mencantumkan pidana denda setinggi-tingginya Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuannya.
