UU
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat
(1), Pasal 6, dan Pasal 7 dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 225.000.000,-
(dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
(2) Hakim dalam keputusannya dapat menetapkan perampasan terhadap hasil kegiatan, kapal
dan/atau alat perlengkapan lainnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dalam ayat (1).
(3) Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan rusaknya
lingkungan hidup dan/atau tercemarnya lingkungan hidup dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup.
