UU
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Pasal 14
BAB 6 — PENEGAKAN HUKUM
(1) Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah
Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Penuntut umum adalah jaksa pada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3) Pengadilan yang berwenang mengadili pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini
adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi pelabuhan dimana dilakukan penahanan terhadap kapal dan/atau orang-orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a.
