UU
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Perundang-undangan Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Peraturan ditjen Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 1979
INDONESIA,
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 1979
,
TAMBAHAN
No. 3153 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56)
