UU
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 26
Kepala Kelurahan berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- tidak lagi memenuhi syarat yang dimaksud dalam pasal 4 kecuali huruf g Undang-undang ini;
- melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang ini;
- melanggar larangan bagi Kepala Kelurahan yang dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang ini;
- sebab-sebab lain.
