UU
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 23
5 of 17 2/22/2010 6:54 PM
www.djpp.depkumham.go.idUU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO...
(1) Pemerintah Kelurahan terdiri dari Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan.
(2) Perangkat Kelurahan terdiri dari Sekretariat Kelurahan dan Kepala-kepala lingkungan.
(3) Susunan organisasi dan tatakerja Pemerintah Kelurahan yang dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan
Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (3), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Bagian Ketiga Kepala Kelurahan
