Pasal 2
(1) Desa dibentuk dengan memperhatikan syarat-syarat luas wilayah, jumlah penduduk dan syarat-syarat lain yang akan
ditentukan lebih lanjut dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pembentukan nama, batas, kewenangan, hak dan kewajiban Desa ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Daerah
sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Ketentuan tentang pemecahan, penyatuan dan penghapusan Desa diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(4) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2), baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Bagian Kedua Pemerintah Desa Perundang-undangan
Pasal 3 (1) Pemerintah Desa terdiri atas: Peraturan
- Kepala Desa; ditjen b. Lembaga Musyawarah Desa.
(2) Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Perangkat Desa.
(3) Perangkat Desa terdiri atas:
- Sekretariat Desa;
- Kepala-kepala Dusun.
(4) Susunan organisasi dan tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (4) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Bagian Ketiga Kepala Desa
Paragrap Satu Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian
