UU
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 12
(1) Kepala Desa mewakili Desanya di dalam dan di luar Pengadilan.
(2) Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.
(1) Kepala Desa mewakili Desanya di dalam dan di luar Pengadilan.
(2) Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.