UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN WILAYAH
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1978
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1978
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
