UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN WILAYAH
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang berkedudukan di Pontianak.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah
hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat.
