UU
KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DARI DANA MONETER
Pasal 4
Peraturan-peraturan dalam Pasal IX ayat-ayat 2 sampai dengan 9 (yang mengenai kedudukan, kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewa dari Dana) dan kalimat pertama dari Pasal VIII ayat 2 (b) dari Persetujuan Dana (yang mengenai kontrak-kontrak valuta yang melanggar peraturan-peraturan (pengawasan devisen) dan Pasal VII ayat-ayat 2 sampai dengan 9 dari Persetujuan Bank (yang mengenai kedudukan, kekebalan- kekebalan dan hak-hak istimewa dari Bank) akan mempunyai kekuatan penuh dan pengaruh atas undang-undang dalam Republik Indonesia pada waktu Republik Indonesia menerima keanggotaan dalam berturut-turut Dana dan Bank.
