PEMBEBASAN BEA-MASUK UNTUK BARANG-BARANG BERUPA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1952
TENTANG
PEMBEBASAN BEA-MASUK UNTUK BARANG-BARANG BERUPA
KIRIMAN-KIRIMAN HADIAH YANG BERTUJUAN KESEJAHTERAAN
ROHANI PENDUDUK, MAKSUD AMAL ATAU KEBUDAYAAN
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : bahwa harus diadakan kesempatan untuk membebaskan bea- masuk bagi barang-barang berupa kiriman-kiriman-hadiah yang tujuannya kesejahteraan rohani penduduk ataupun maksud amal atau kebudayaan;
Mengingat : pasal 117 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Memutuskan :
Menetapkan : Undang-undang untuk pemberian pembebasan Bea-Masuk untuk barang-barang berupa kiriman-kiriman-hadiah yang tujuannya kesejahteraan rohani penduduk ataupun maksud amal atau kebudayaan.
Pasal 1.
Pada ayat 2 dari pasal 3 "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No. 487), sebagaimana semula telah diubah dan ditambah terakhir dengan ordonansi tertanggal 9 Desember 1949 (Staatsblad No. 383), ditambah anak-ayat baru "e" yang berbunyi sebagai berikut;
- untuk barang-barang berupa kiriman-kiriman-hadiah yang tujuannya kesejahteraan rohani penduduk ataupun maksud amal-umum atau kebudayaan.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1952. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO
DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 5 Agustus 1952. Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
PENJELASAN
UNDANG UNDANG NO 5 TAHUN 1952
TENTANG
PEMBEBASAN BEA-MASUK UNTUK BARANG-BARANG BERUPA
KIRIMAN-KIRIMAN HADIAH YANG BERTUJUAN KESEJAHTERAAN
ROHANI PENDUDUK, MAKSUD AMAL ATAU KEBUDAYAAN
PENJELASAN
Telah lama dirasakan kebutuhan untuk mengadakan dasar menurut hukum untuk memberikan pembebasan bea-masuk bagi barang-barang yang dihadiahkan oleh luar negeri kepada Indonesia guna kepentingan kesejahteraan rohani penduduk ataupun maksud amal atau kebudayaan. Meskipun terhadap bea-masuk yang mana harus dibayar menurut kata-kata dalam Undang-undang atas barang-barang serupa itu pihak pabean berusaha sedapat-dapatnya memakai sikap sepatutnya dan dengan persetujuan Menteri Keuangan biasanya diberikan pembebasan bea-masuk untuk kiriman-kiriman hadiah semacam itu, akan tetapi dengan memperhatikan keadaan bahwa Indonesia, teristimewa sesudah penyerahan kedaulatan, tidak putus-putusnya dianugerahi barang sebagai tersebut di atas, maka dalam hal ini dirasa sangat perlu diadakan kelengkapan menurut hukum. Ada terkandung maksud bahwa pembebasan yang diusulkan akan memuat tiga macam barang-barang yaitu :
- yang tujuannya kesejahteraan penduduk, dengan perkataan lain semua barang- barang dalam lapangan ibadat dan etika;
- yang dipergunakan untuk maksud amal-umum seperti barang-barang yang tujuannya perawatan menurut ilmu kesehatan umum dan perobatan bagi penduduk atau untuk meringankan kebutuhan-kebutuhan pertama dari penduduk;
- yang dipergunakan untuk maksud kebudayaan, dengan perkataan lain menyumbang dalam lapangan pengajaran, kesenian dan pengetahuan untuk mempertinggi tingkatan peradaban umum. Selanjutnya sebagai syarat mutlak untuk memperoleh pembebasan harus ditetapkan, bahwa barang-barang ini sama sekali cuma-cuma dan dengan tidak memakai devisen dari Indonesia untuk itu, bermanfaat bagi negeri ini. Sesuai dengan pendirian yang dipakai sesudah penyerahan kedaulatan bahwa kekuasaan untuk memberikan pembebasan bea-masuk berdasarkan pasal 3 "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 Nr 187) harus berada dalam tangan Menteri Keuangan, maka mulai peraturan pembebasan yang sekarang sedang diusulkan itu ditetapkan, kekuasaan menjalankannya harus semata-mata dipegang oleh Pembesar ini.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa harus diadakan kesempatan untuk membebaskan bea- masuk bagi barang-barang berupa kiriman-kiriman-hadiah yang tujuannya kesejahteraan rohani penduduk ataupun maksud amal atau kebudayaan;
pasal 117 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
