MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR. 26 TAHUN 1950
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1951
TENTANG
MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR. 26 TAHUN 1950
(LEMBARAN-NEGARA NR. 48 TAHUN 1950), MENGENAI PENGESAHAN
DAN PENGAKUAN HUTANG TERHADAP KERAJAAN BELANDA
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada
pasal 139 ayat I Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah
menetapkan "Undang-undang Darurat tentang pengesahan dan pengakuan hutang terhadap Kerajaan Belanda" (Undang-undang Darurat No. 26 Tahun 1950); Perundang-undangan Menimbang : bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu; Peraturan ditjen Mengingat : pasal 97 jo pasal 89 dan pasal 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Memutuskan
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-
UNDANG DARURAT TENTANG PENGESAHAN DAN
PENGAKUAN HUTANG TERHADAP KERAJAAN BELANDA"
SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang pengesahan dan pengakuan hutang terhadap Kerajaan Belanda (Undang- undang Darurat No. 26 Tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut :
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal tunggal.
Mengesahkan dan mengakui hutang yang timbul dari bantuan-Marshall sejumlah U.S.$ 2.200.000.- dalam arti hutang-hutang yang diterima pada Konperensi Meja Budar, di luar hutang-hutang tersebut dalam Bagian D. sub B. 1. Persetujuan Keuangan dan Perekonomian, yang dibuat pada Konperensi Meja Bundar dengan Kerajaan Belanda, sejumlah U.S.$ 15.000.000.- sehingga semua itu merupakan hutang sejumlah U.S.$ 17.200.000.-
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1951.
WAKIL-PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA. MENTERIPerundang-undanganKEUANGAN, Peraturan ditjenSJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1951
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada
pasal 139 ayat I Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah
pasal 97 jo pasal 89 dan pasal 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
