UU
Berlaku
BEBERAPA PERATURAN-PERATURAN ISTIMEWA MENGENAI
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa berhubung dengan keadaan-keadaan luar biasa pada masa ini perlu diadakan aturan-aturan istimewa, agar supaya dapat memperlancarkan pekerjaan pegawai pencatatan jiwa;
MENGINGAT
pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
