NATURALISASI SALIM BASJIR
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1947
TENTANG
NATURALISASI SALIM BASJIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Tegal/Pemalang telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Salim Basjir, tertanggal 23-10-1946, yang menyatakan keinginannya menjadi warga negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
- bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Tegal No. 65/1946 T, Perundang-undangan tanggal 13-11-1946, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara Peraturan Indonesia telah dipenuhi;ditjen
- bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
Mengingat : pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara Indonesia;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI
SALIM BASJIR.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 1.
Permohonan Salim Basjir, lahir pada bulan Oktober 1900 di Hadramaut, bertempat tinggal di Slawi, Gang Pasarlama No. 62 kawedanan Slawi, kabupaten Tegal untuk menjadi warga negara Indonesia dikabulkan, dengan pengertian bahwa ia memperoleh kewargaan negara pada hari ia di hadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia, sebagai termaktub dalam pasal 5 ayat (8) Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara Indonesia.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Pebruari 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman, Perundang-undangan SOESANTO. Peraturan ditjen Diumumkan pada tanggal 12 Pebruari 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Tegal/Pemalang telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Salim Basjir, tertanggal 23-10-1946, yang menyatakan keinginannya menjadi warga negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
- bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Tegal No. 65/1946 T, Perundang-undangan tanggal 13-11-1946, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara Peraturan Indonesia telah dipenuhi;ditjen
- bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara Indonesia;
