UU
Berlaku
NATURALISASI SALIM BASJIR
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Tegal/Pemalang telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Salim Basjir, tertanggal 23-10-1946, yang menyatakan keinginannya menjadi warga negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
- bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Tegal No. 65/1946 T, Perundang-undangan tanggal 13-11-1946, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara Peraturan Indonesia telah dipenuhi;ditjen
- bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
MENGINGAT
pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang warga negara dan penduduk negara Indonesia;
