UU
Berlaku
PENGUBAHAN "REGELING VAN HET BEROEP IN BELASTINGZAKEN
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
Bahwa di dalam praktek pelaksanaan pasal 4 "Regeling van het beroep
in belastingzaken" (Ordonansi dalam Staatsblad 1927 No. 29, sebagai
yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No.
251 ) menemui banyak kesulitan dan karena itu perlu diubah;
MENGINGAT
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
