UU
KABUPATEN PESISIR SELATAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Padang dan Kabupaten Solok;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan serta Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi;
c.sebelah...
SK No 200393 A
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pesisir Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
