UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MESUJI
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Mesuji, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
P l 7
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mesuji harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
