UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MESUJI
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Mesuji menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Mesuji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Lampung.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Mesuji
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
