UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 47
BAB 7 — PEJABAT PERADILAN
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian panitera, sekretaris, dan juru sita serta tugas dan fungsinya diatur dalam undang-undang.
BAB 7 — PEJABAT PERADILAN
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian panitera, sekretaris, dan juru sita serta tugas dan fungsinya diatur dalam undang-undang.