UU
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 38
BAB 5 — BADAN-BADAN LAIN YANG FUNGSINYA BERKAITAN DENGAN
(1) Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan- badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman.
(2) Fungsi . . .
(2) Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
penyelidikan dan penyidikan;
penuntutan;
pelaksanaan putusan;
pemberian jasa hukum; dan
penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
(3) Ketentuan mengenai badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
