Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Bireuen dan Kabupaten Simeulue,sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
PRESIDEN
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang bersangkutan dibebankan masing-masing pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
