UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue Penjabat Bupati Bireuen dan Penjabat Bupati Simeulue untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Daerah Istimewa Aceh.
