Pasal 5
(1) Anggaran belanja negara tahun anggaran 2010 terdiri
atas:
anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan
anggaran transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp725.243.010.910.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun dua ratus empat puluh tiga miliar sepuluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Anggaran . . .
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp322.423.032.080.000,00 (tiga ratus dua puluh dua triliun empat ratus dua puluh tiga miliar tiga puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara tahun anggaran 2010
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp1.047.666.042.990.000,00 (satu kuadriliun empat puluh tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
