Pasal 20
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- dana . . .
- dana otonomi khusus; dan
- dana penyesuaian, yang terdiri atas:
- dana tambahan tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD);
- dana insentif daerah;
- kurang bayar DAK 2008; dan
- kurang bayar dana infrastruktur sarana dan prasarana (DISP) 2008.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar
Rp9.099.613.680.000,00 (sembilan triliun sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tiga belas juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp7.300.000.000.000,00 (tujuh triliun tiga ratus miliar rupiah).
(4) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b butir 2 direncanakan sebesar
Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).
(5) Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi
pendidikan yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan mempertimbangkan kriteria tertentu.
