UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 13
(1) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan
kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2010 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar Rp130.380.580.000,00 (seratus tiga puluh miliar tiga ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
(2) Pelaksanaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan
lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
