UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU,
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bulungan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Nunukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Malinau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kutai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kutai Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wilayah Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan wilayah Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
