UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU,
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan Penjabat Walikota Bontang untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Timur.
