Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
PRESIDEN
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan
Pasal 7, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten
Malinau, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
