Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 183
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
I. UMUM Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.981,23 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 13.319.525 jiwa, terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Nias yang mempunyai luas wilayah ± 3.799,80 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 444.524 jiwa, terdiri atas 34 (tiga puluh empat) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 01/KPTS/DPRD/2004 tanggal 23 Januari 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat dan Penetapan Ibu kota Kabupaten Nias Barat, Surat Bupati Nias Nomor 135/3079/2004 13 Pebruari 2004 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Surat Ketua DPRD Kabupaten Nias Nomor 135/782/DPRD tanggal 27 Maret 2007, perihal persetujuan pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli, Surat Ketua DPRD Kabupaten Nias Nomor 135/854/DPRD tanggal 30 Maret 2007, perihal persetujuan pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 3/KPTS/DPRD/2007 tanggal 10 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat, , Surat Bupati Nias Nomor 135/1842/Pem tanggal 29 Maret 2007, Perihal Usul Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli,
25 Juni 2007 . . .
Surat Bupati Nias Nomor 135/3736/Pem tanggal 25 Juni 2007, Perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11/K/2007 tanggal 17 September 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Nias, Surat Gubernur Sumatara Utara Nomor 135/2196/2007 tanggal 23 April 2007, perihal Pemekaran Daerah Kabupaten Nias, Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 135/6752 tanggal 10 Oktober 2007 perihal Usul Pemekaran Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 3/KPTS/DPRD/2007 tanggal 10 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Keputusan Bupati Nias Nomor 135/655/2007 dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Nomor 135/4385/DPRD tanggal 11 Nopember 2007 tentang Bantuan Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Kepada Calon Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli di Wilayah Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 07/KPTS/DPRD/2007 tanggal 11 November 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Nias (Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Barat, Keputusan Bupati Nias Nomor 135/375/K/2007 tanggal 11 November 2007 Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Nias (Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Nias Barat. Pembentukan Kabupaten Nias Barat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Nias terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Lahomi, Kecamatan Sirombu, Kecamatan Mandrehe Barat, Kecamatan Moro’o, Kecamatan Mandrehe, Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan Lolofitu Moi, dan Kecamatan Ulu Moro’o. Kabupaten Nias Barat memiliki luas wilayah keseluruhan ± 473,739 km2 dengan jumlah penduduk ± 84.181 jiwa pada tahun 2007. Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Barat sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias Barat. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Nias Barat perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL II. PASAL . . .
