UU
Berlaku
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2025
Pembukaan
JABATAN – KELAS JABATAN – PETA JABATAN – KEMENTERIAN PERDAGANGAN
2025
PERMENDAG NO 45, BN 2025/NO. 1146, 3 HLM
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG JABATAN, KELAS JABATAN,
DAN PETA JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan, perlu melakukan penataan penyesuaian terhadap jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2023; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENPAN No. 39 Tahun 2013; PERMENPAN No. 1 Tahun 2020; PERMENDAG No. 19 Tahun 2024; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025; PERMENDAG No. 28 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang: Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 513) sebagaimana telah diubah dengan Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 257) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. CATATAN:
Ketentuan mengenai jabatan, kelas jabatan, dan peta jabatan untuk pejabat manajerial yang telah menduduki jabatan pada unit pelaksana teknis berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perdagangan mulai berlaku terhitung sejak tanggal pejabat manajerial dilantik.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
