UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Nias Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Nias Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
