Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 182
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA
DI PROVINSI SUMATERA UTARA
I. UMUM Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ± 72.981,23 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 13.319.525 jiwa, terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Nias yang mempunyai luas wilayah ± 3.799,80 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 444.524 jiwa, terdiri atas 34 (tiga puluh empat) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 02/KPTS/DPRD/2004 tanggal 13 Februari 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Surat Bupati Nias Nomor 135/3079/2004 13 Pebruari 2004 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 3/KPTS/DPRD/2007 tanggal 10 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli, Surat Bupati Nias Nomor 135/1842/Pem tanggal 29 Maret 2007, Perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli, Surat Bupati Nias Nomor 135/3736/Pem tanggal 25 Juni 2007, Perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli, Surat Gubernur Sumatara Utara Nomor 135/2196/2007 tanggal 23 April 2007, perihal Pemekaran Daerah Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 3/KPTS/DPRD/2007
Persetujuan . . .
tanggal 10 Mei 2007 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Nias Utara, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11/K/2007 tanggal 17 September 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Nias, Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 135/6752 tanggal 10 Oktober 2007 perihal Usul Pemekaran Kabupaten Nias, Keputusan Bupati Nias Nomor 135/655/2007 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 135/4385/DPRD tanggal 11 Nopember 2007 tentang Bantuan Dana Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Kepada Calon Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli di Wilayah Kabupaten Nias, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 06/KPTS/DPRD/2007 tanggal 11 November 2007 tentang Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Nias (Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Utara, Keputusan Bupati Nias Nomor 135/374/K/2007 tanggal 11 November 2007 Dukungan Dana dalam APBD Kabupaten Nias (Induk) kepada Calon Kabupaten Nias Utara. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Nias Utara. Pembentukan Kabupaten Nias Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Nias terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan, yaitu Kecamatan Lotu, Kecamatan Sawo, Kecamatan Tuhemberua, Kecamatan Sitolu Ori, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kecamatan Alasa, Kecamatan Tugala Oyo, Kecamatan Afulu, Kecamatan Lahewa, dan Kecamatan Lahewa Timur. Kabupaten Nias Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.202,78 km2 dengan jumlah penduduk ± 127.703 jiwa pada tahun 2007. Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias Utara. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Nias Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
