UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 13
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2008, Pemerintah
menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Semester Pertama Tahun Anggaran 2008 mengenai:
- Realisasi pendapatan negara dan hibah;
- Realisasi belanja negara; dan
- Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2008, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
